MATARAM, NTB – Seorang pria berinisial BKA (37) asal Kota Mataram harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. Ia diamankan di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (14/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku sepeda motornya digadaikan oleh BKA tanpa izin. Korban awalnya meminjamkan motornya kepada terduga pada 5 November 2024 di tempat kos korban di wilayah Pagutan, Kota Mataram. Terduga beralasan membutuhkan motor untuk keperluan mendesak.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., menjelaskan kronologi kejadian. “Saat itu, terduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada keperluan. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada seseorang seharga Rp2, 5 juta. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram, ” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mataram segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan terduga akhirnya terdeteksi di wilayah Gunungsari, dan ia berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
“Saat ini, BKA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mataram. Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya, ” tambah Mulyadi.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang belum sepenuhnya dikenal atau dipercaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa.
BKA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.(Adb)