Polresta Mataram Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022

    Polresta Mataram Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022

    Mataram NTB - Polresta Mataram mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan-peraturan kepolisian yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polresta Mataram, Sabtu (30/04/2022) pagi.

    Sosialisasi tindak lanjut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri ini berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram dan dibuka langsung oleh Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK dan dihadiri oleh para Kabag, Kasat, para Kasi, Paurmin serta anggota Polresta Mataram.

    Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Kapolri ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Sebagai penegak hukum, wajib hukumnya mengetahui hukum dan peraturan yang telah diatur oleh Polri untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat lebih baik pagi, ” ujar AKBP Syarif.

    Wakapolresta pun berharap para peserta sosialisasi dapat benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

    “Waskat harus dan wajib dilakukan oleh pimpinan kepada bawahannya, dimana waskat dimaksud bukan Siwas maupun Sipropam tapi saya ingatkan juga bahwa pimpinan langsung harus mengawasi dengan benar, apabila ada pelanggaran bawahannya agar segera tindak lanjuti, tapi kalau dianggap hanya angin lalu, maka pimpinan tersebut akan kena sanksi juga”, tuturnya

    Waskat dilakukan oleh pimpinan kepada bawahan dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan seluruh personel, hal ini agar organisasi Polri berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    “Sekali lagi saya harapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, seluruh personel baik senior atau junior, pimpinan dan bawahan dapat mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut dan selanjutnya laksanakan”, tandasnya

    Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

    “Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan serta semakin prima dalam melayani masyarakat, ” tutup AKBP Syarif.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Imbau Pemudik Sat Binmas Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Hindari Ngatuk, Pos Pam/Yan Karang Jangkong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Diduga Pelaku Pencurian, Pria Asal Manado Ditangkap Polisi, Barang Curian Senilai 60 Juta Disita
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami